Kamis, 13 Februari 2014

Lirik Lagu Indonesia Jaya


Indonesia Jaya

Musik/Lagu : Purnomo Sikas
Syair : Purnomo Sikas
Arrangement : Moordiana

Hari-hari terus berlalu,
tiada pernah berhenti.
S’ribu rintang jalan berliku,
bukanlah suatu penghalang.

Hadapilah segala tantangan,
mohon petunjuk Yang Kuasa.
Ciptakanlah kerukunan bangsa.

Kobarkanlah! Dalam dada!
Semangat jiwa Pancasila.
Hidup tiada mungkin,

tanpa perjuangan,
tanpa pengorbanan,
mulia adanya.
Berpeganglah tangan,
satu dalam cita,
demi masa depan.

Indonesia Jaya !

Rabu, 22 Januari 2014

KONSEP-KONSEP TENTANG NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Hak dan Kewajiban Warga Negara
 Pertanyaan

a.    Apakah arti Warga Negara dan Kewarganegaraan?
b.    Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara?
c.    Siapakah warga negara Indonesia dan bagaimana perihal kewarganegaraan Indonesia?
d.   Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
e.    Cari dan analisis sesuai dengan pertanyaan a-d tentang kasus warga negara Indonesia ?

Jawab

a.    Berikut ini merupakan pengertian warga negara:
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen(Bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Warga negara;
2.      Petunjuk dari sebuah kota;
3.      Sesama warga negara,sesama penduduk, orang setanah air;
4.      Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Warga negara adalah anggota dari suatu negara yag ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini merupakan pengertian kewarganegaraan:
Istilah kewarganegaraan merupakan terjemahan kata citizenshipmemiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,kewarganegaraan adalah  segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
ú  Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.Seperti akta kelahiran,surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
ú  Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional.Seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, dan ikatan tanah air.
 Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
ú  Kewarganegaraan dalam Arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
ú  Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

b. Kedudukan warga negara dalam suatu Negara adalah Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara, demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dibagi menjadi 4 status, yaitu
ú  Status Positif, bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
ú  Status Negatif, negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
ú  Status Aktif, bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
ú  Status Pasif,bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Setiap negara sebagai penentu warga negara berwewenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Berdasarkan aspek kelahiran dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú  Asas Ius Soli ( tempat dilahirkan )
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
ú  Asas Ius Sanguinis ( darah keturunan )
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan aspek perkawinan dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú  Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama dan satu.
ú  Asas persamaan derajat berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.Sehingga mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

c. Seorang Warga Negara adalah yang diakui oleh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.Orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang menjadi warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menurut UU ini orang yang menjadi WNI adalah;
ú  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
ú  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
ú  anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
ú  anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
ú  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
ú  anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berikut Perihal Kewarganegaraan Indonesia;
Perihal kewarganegaraan diatur dengan undang-undang.Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini , dan undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut;
ú  Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
ú  Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946.
ú  Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
ú  Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
ú  Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ú  Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

d. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Hak warga Negara Indonesia:
ú  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan”
ú  Hak membela Negara.Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ú  Hak Berpendapat.Pasal 28 UUD 1945,yaitu “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ú  Hak kemerdekaan memeluk agama.Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,yaitu “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) UUD 1945,yaitu “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
ú  Hak dan kewajiban dalam membela Negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
ú  Hak untuk mendapatkan pengajaran.Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ú  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
ú  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan social.Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945.
ú  Hak mendapatkan jaminan keadilan social.Pasal 34 UUD 1945.
b.      Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain;
ú  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
ú  Kewajiban membela negara.Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya p;embelaan negara”.
ú  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

e. Sebuah kasus dan menganalisis

ú  Kasus Azirwa

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dinyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau.Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution.KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin.Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan. Setelah selesei menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan.Promosi itu sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
ú  Analisis
a.   Dalam kasus di atas Azirwa merupakan warga Negara Indonesia karena dia adalah orang yang menentap dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Bintan Riau, Indonesia.Dia merupakan anggota kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban dan dia terikat dengan hokum di Indonesia.
b.  Kedudukan Azirwa di Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang tersangkut kasus penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang.Dia tidak berstatus pasif karena dia warga Negara yang tidak taat dan tunduk kepada perintah Negara dengan melakukan penyuapan.
c.     Sesuai UU No 12 tahun 2006 Azirwa merupakan warga Negara Indonesia karena dia lahir di Indonesia dari keturunan ayah dan ibu WNI, dan perihal kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
d.  Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan kita sebagai warga Negara harus patuh dan bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban itu.Seperti kasus di atas Azwira adalah warga Negara yang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,dia berhak untuk berpendapat dan mendapatkan kesejahteraan social.Tetapi kewajiban dia sebagai warga Negara juga harus mentaaati dan patuh terhadap peraturan,,bukan malah melakukan tindak yang melanggar peraturan seperti melakukan penyuaban. Dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.

Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013

Template by:
Free Blog Templates