Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pertanyaan
a. Apakah
arti Warga Negara dan Kewarganegaraan?
b. Bagaimana
kedudukan warga negara dalam suatu negara?
c. Siapakah
warga negara Indonesia dan bagaimana perihal kewarganegaraan Indonesia?
d. Apa
saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
e. Cari
dan analisis sesuai dengan pertanyaan a-d tentang kasus warga negara Indonesia
?
Jawab
a. Berikut
ini merupakan pengertian warga negara:
Istilah
warga negara merupakan terjemahan kata citizen(Bahasa
Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
1. Warga
negara;
2. Petunjuk
dari sebuah kota;
3. Sesama
warga negara,sesama penduduk, orang setanah air;
4. Bawahan
atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli
(2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk
negara itu sendiri.
Warga
negara adalah anggota dari suatu negara yag ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Berikut ini merupakan pengertian
kewarganegaraan:
Istilah
kewarganegaraan merupakan terjemahan kata citizenshipmemiliki
arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara.
Menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
negara.
Kewarganegaraan
dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
ú Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara.Seperti akta kelahiran,surat pernyataan, dan bukti
kewarganegaraan.
ú Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional.Seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, dan ikatan tanah air.
Kewarganegaraan
dalam Arti Formil dan Materiil
ú Kewarganegaraan
dalam Arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
ú Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
b. Kedudukan warga negara dalam suatu
Negara adalah Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu
bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara, demikian pula halnya
negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala
bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan
warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch.Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim dibagi menjadi 4 status, yaitu
ú
Status Positif, bahwa warga
negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan
harta, dan hak-hak lainnya.
ú
Status Negatif, negara tidak
boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
ú
Status Aktif, bahwa
negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam
pemerintahan.
ú
Status Pasif,bahwa setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Setiap negara sebagai penentu warga
negara berwewenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Berdasarkan aspek kelahiran
dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú Asas
Ius Soli ( tempat dilahirkan )
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut
dilahirkan.
ú Asas
Ius Sanguinis ( darah keturunan )
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan aspek perkawinan
dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú Asas
persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan
yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.Berdasarkan asas ini
diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama dan satu.
ú Asas
persamaan derajat berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.Sehingga mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
c. Seorang Warga Negara adalah yang
diakui oleh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.Orang yang dapat
menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang menjadi warga Negara.Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
menurut UU ini orang yang menjadi WNI adalah;
ú setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
ú
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
ú
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
ú
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
ú
anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi:
ú
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
ú
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
ú
anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
ú
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Berikut Perihal Kewarganegaraan
Indonesia;
Perihal kewarganegaraan diatur dengan
undang-undang.Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini , dan
undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut;
ú
Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
ú
Undang-Undang No. 6 Tahun 1947
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946.
ú
Undang-Undang No. 8 Tahun 1947
tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan
Kewargaan Negara Indonesia.
ú
Undang-Undang No. 11 Tahun 1948
tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan
Kewargaan Negara Indonesia.
ú
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ú
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
d. Hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia
Hak dan kewajiban warga Negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.Beberapa hak dan kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut :
a.
Hak warga Negara Indonesia:
ú
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak
bagi kemanusiaan”
ú
Hak membela Negara.Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ú
Hak Berpendapat.Pasal 28 UUD 1945,yaitu
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
ú
Hak kemerdekaan memeluk agama.Pasal
29 ayat (1) UUD 1945,yaitu “ Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) UUD 1945,yaitu “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu”.
ú
Hak dan kewajiban dalam membela
Negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
ú
Hak untuk mendapatkan
pengajaran.Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ú
Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
ú
Hak ekonomi atau hak untuk
mendapatkan kesejahteraan social.Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD
1945.
ú
Hak mendapatkan jaminan keadilan
social.Pasal 34 UUD 1945.
b.
Kewajiban warga negara terhadap
negara Indonesia, antara lain;
ú
Kewajiban menaati hukum dan
pemerintahan.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
ú
Kewajiban membela negara.Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya p;embelaan negara”.
ú
Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”.
e. Sebuah kasus dan menganalisis
ú
Kasus Azirwa
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti
diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua
tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dinyatakan terbukti melakukan
penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau.Di kasus itu,
Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.KPK
menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution.KPK
menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil
Al-Amin.Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi
IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan
Bintan. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan,
Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar
Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan
lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan. Setelah selesei menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan.Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan.Promosi itu sesuai
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan
Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
ú
Analisis
a. Dalam kasus di atas Azirwa merupakan
warga Negara Indonesia karena dia adalah orang yang menentap dan menjabat
sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Bintan Riau, Indonesia.Dia merupakan
anggota kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban dan dia terikat dengan
hokum di Indonesia.
b. Kedudukan Azirwa di Indonesia adalah
warga Negara Indonesia yang tersangkut kasus penyuapan pada alih fungsi hutan
lindung Bintan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang.Dia
tidak berstatus pasif karena dia warga Negara yang tidak taat dan tunduk kepada
perintah Negara dengan melakukan penyuapan.
c. Sesuai UU
No 12 tahun 2006 Azirwa merupakan warga Negara Indonesia karena dia lahir di
Indonesia dari keturunan ayah dan ibu WNI, dan perihal kewarganegaraannya
sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara
dan Penduduk Negara.
d. Warga Negara Indonesia mempunyai hak
dan kewajiban dan kita sebagai warga Negara harus patuh dan bertanggung jawab
terhadap hak dan kewajiban itu.Seperti kasus di atas Azwira adalah warga Negara
yang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,dia berhak
untuk berpendapat dan mendapatkan kesejahteraan social.Tetapi kewajiban dia
sebagai warga Negara juga harus mentaaati dan patuh terhadap peraturan,,bukan
malah melakukan tindak yang melanggar peraturan seperti melakukan penyuaban. Dia
seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi,
karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan
tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU
nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan
PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum
penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,
mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan.
Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013