Rabu, 22 Januari 2014

KONSEP-KONSEP TENTANG NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Hak dan Kewajiban Warga Negara
 Pertanyaan

a.    Apakah arti Warga Negara dan Kewarganegaraan?
b.    Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara?
c.    Siapakah warga negara Indonesia dan bagaimana perihal kewarganegaraan Indonesia?
d.   Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
e.    Cari dan analisis sesuai dengan pertanyaan a-d tentang kasus warga negara Indonesia ?

Jawab

a.    Berikut ini merupakan pengertian warga negara:
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen(Bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Warga negara;
2.      Petunjuk dari sebuah kota;
3.      Sesama warga negara,sesama penduduk, orang setanah air;
4.      Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Warga negara adalah anggota dari suatu negara yag ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini merupakan pengertian kewarganegaraan:
Istilah kewarganegaraan merupakan terjemahan kata citizenshipmemiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,kewarganegaraan adalah  segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
ú  Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.Seperti akta kelahiran,surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
ú  Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional.Seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, dan ikatan tanah air.
 Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
ú  Kewarganegaraan dalam Arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
ú  Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

b. Kedudukan warga negara dalam suatu Negara adalah Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara, demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dibagi menjadi 4 status, yaitu
ú  Status Positif, bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
ú  Status Negatif, negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
ú  Status Aktif, bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
ú  Status Pasif,bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Setiap negara sebagai penentu warga negara berwewenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Berdasarkan aspek kelahiran dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú  Asas Ius Soli ( tempat dilahirkan )
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
ú  Asas Ius Sanguinis ( darah keturunan )
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan aspek perkawinan dibedakan menjadi dua asas yaitu;
ú  Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama dan satu.
ú  Asas persamaan derajat berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.Sehingga mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

c. Seorang Warga Negara adalah yang diakui oleh undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.Orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang menjadi warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menurut UU ini orang yang menjadi WNI adalah;
ú  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
ú  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
ú  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
ú  anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
ú  anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
ú  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
ú  anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Berikut Perihal Kewarganegaraan Indonesia;
Perihal kewarganegaraan diatur dengan undang-undang.Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini , dan undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut;
ú  Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
ú  Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946.
ú  Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
ú  Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
ú  Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
ú  Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

d. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Hak warga Negara Indonesia:
ú  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan”
ú  Hak membela Negara.Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ú  Hak Berpendapat.Pasal 28 UUD 1945,yaitu “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ú  Hak kemerdekaan memeluk agama.Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,yaitu “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) UUD 1945,yaitu “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
ú  Hak dan kewajiban dalam membela Negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
ú  Hak untuk mendapatkan pengajaran.Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ú  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
ú  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan social.Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945.
ú  Hak mendapatkan jaminan keadilan social.Pasal 34 UUD 1945.
b.      Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain;
ú  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
ú  Kewajiban membela negara.Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya p;embelaan negara”.
ú  Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

e. Sebuah kasus dan menganalisis

ú  Kasus Azirwa

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dinyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau.Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution.KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin.Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan. Setelah selesei menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan.Promosi itu sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
ú  Analisis
a.   Dalam kasus di atas Azirwa merupakan warga Negara Indonesia karena dia adalah orang yang menentap dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Bintan Riau, Indonesia.Dia merupakan anggota kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban dan dia terikat dengan hokum di Indonesia.
b.  Kedudukan Azirwa di Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang tersangkut kasus penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang.Dia tidak berstatus pasif karena dia warga Negara yang tidak taat dan tunduk kepada perintah Negara dengan melakukan penyuapan.
c.     Sesuai UU No 12 tahun 2006 Azirwa merupakan warga Negara Indonesia karena dia lahir di Indonesia dari keturunan ayah dan ibu WNI, dan perihal kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
d.  Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan kita sebagai warga Negara harus patuh dan bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban itu.Seperti kasus di atas Azwira adalah warga Negara yang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,dia berhak untuk berpendapat dan mendapatkan kesejahteraan social.Tetapi kewajiban dia sebagai warga Negara juga harus mentaaati dan patuh terhadap peraturan,,bukan malah melakukan tindak yang melanggar peraturan seperti melakukan penyuaban. Dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.

Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013

PENGANTAR ILMU POLITIK (KONSEP-KONSEP POLITIK MENURUT RAMLAM SURBAKTI)


5 Cara Pandang TentangPolitik
Menurut Ramlan Surbakti

a.       Pandangan Klasik
Pandangan klasik melihat politik sebagai asosiasi warga negara yang intinya menghendaki sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama demi tercapainya tujuan yang menghasilkan hal-hal yang positif. Namun, pandangan klasik ini menerangkan konsep politik yang masih kabur karena menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan patokan  kepentingan umum yang disetujui bersama.
Sebagaimana dikemukakan Aristoteles, pandangan klasik melihat politik sebagai suatu asoslasi warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang menvangkut kebaikan bersama seluruh anggota masyarakat. Filsuf ini membedakan urusan-urusan  yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan dengan urusan-urusan yang menyangkut individu atau kelompok masyarakat (Swasta).
Menurut Aristoteles, manusia merupakan makhluk politik dan sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup dalam polis. Hanya dalam polis itu manusia dapat memperoleh sifat moral yang paling tinggi, karena di sana urusan-urusan yang berkenaan dengan seluruh masyarakat akan dibicarakan dan diperdebatkan, dan tindakan-tindakan untuk mewujudkan kebaikan bersama akan diambil atas manusia seperti Dewa atau Tuhan.
Rumusan kepentingan umum yang dikemukakan oleh para sarjana sangat bervariasi. Sebagian orang mengatakan kepentingan umum merupakan tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang merumuskan kepentingan umum sebagai keinginan golongan mayoritas. Ilmuwan politik kontemporer, secara singkat sebagai kepentingan pemerintah karena lembaga pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama.
Berpolitik ialah  membicarakan dan merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan ikut serta dalam upaya mengejar tujuan bersama. Barangkali aspek filosofis ini yang merupakan kelebihan, dan karena itu menjadi cirri khas pandangan klasik. Dalam hal ini, metode kajian yang digunakan bukan empirisme, melainka metode spekulatif-normatif.

b.      Pandangan Kelembagaan (Institusional)
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan Negara dan juga politik adalah bagian Negara dengan institusi-institusinya. Dalam hal ini, terjadi persaingan yang mempengaruhi pembagian kekuasaan. Namun, pada saat ini politik sudah mendarah daging dalam masyarakat dan tidak terbatas, baik di Negara tertinggal, berkembang, dan maju. Jadi pandangan ini menerangkan konsep politik yang berhubungan dengan lembaga-lembaga Negara yang memiliki tugas dan kewenangan atas pembagian keuasaan secara adil sehingga tidak terjadi persaingan.
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, Max Weber merumuskan Negara sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli  penggunaan paksaan fisik  yang sah dalam wilayah tertentu.
Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk menggunakan paksaan fisik yang sah. Oleh karena itu, politik bagi Weber merpakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk membagi kekuasaan antara Negara maupun antar kelompok di dalam suatu Negara. Menurutnya, Negara merupakan suatu struktur administrasi atau organisasi yang konkret, dan dia membatasi pengertian Negara semata-mata sebagai paksaan fisik yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.
Berdasarkan pendapat Weber, disimpukan tiga aspek sebagai cirri Negara, yaitu :
1.      Berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, peranan, dan lembaga-lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya, yang bersiffat kompleks, formal, dan permanent.
2.      kekuasaan yang menggunakan paksaan yang dimonopoli oleh Negara. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan yang final yang mengikat seluruh warga Negara. Para pejabatnya mempunyai hak untuk menegakka putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan hal milik. Dalam hal ini, untuk melaksanakan kewenangan, Negara menggunakan aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan; dan.
3.      kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah Negara tersebut.
Ciri-ciri Negara yang disebutkan itu berlaku pada masyarakat yang berbentuk Negara, khususnya Negara-negara industri maju seperti Eropa Barat dan Amerika Utara.
1.      Masyarakat yang disebutkan terakhir ini belum memenuhi cirri-ciri negara modern. Hal ini disebabkan : Belum ada diferensiasi struktur dan spesialisasi peranan yang  jelas. Biasanya yang teracli berupa satu struktur melaksanakan lebih dan satu fungsi. Kepala suku berperan baik sebagai ketua adat dan pemimpin agama maupun sebagai kepala pemerintahan dan pemilik sumber ekonomi. Dengan kata lain, struktur masyarakat masih bersifat sederhana dan informasl, tetapi kegiatan politik juga berlangsung dalam masyarakat seperti ini.
2.      tidak memiliki struktur yang memonopoli kewenangan dalam mengunakan paksaan fisik sebab kekuasaan terpencar atau terdistribusi pada seluruh anggota masyarakat. Memang ada kontrol terhadap perilaku anggota masyarakat, namun bukan bersifat paksaan fisik, melainkan berupa sanksi moral dan psikologis, seperti pengucilan dari pergaulan, sindiran, gossip, terguan dan
3.      batas wilayah masyarakat belum  jelas sebab penduduk cenderung berpindah, termasuk apabila tidak  senang lagi terhadap pemimpin masyarakat setempat.

c.       Pandangan Kekuasaan
Menurut pandangan ini, yang dimaksud politik adalah cara-cara untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Dalam pandangan ini perspektif politik merupakan sesuatu yang kotor, karena usaha untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak legal dan amoral. Misalnya, dengan memanipulasi, sikut-sikutan atau kalau perlu menendang lawan dan menghilangkan nyawa lawan politk.
Pandangan ketiga melihat politik sebagai kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ilmu politik dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari hakikat, kedudukan, dan penggunaan kekuasaan di manapun kekuasaan itu ditemukan. Dan mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, memengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan,
Pertama, konseptualisasi tersebut tidak membedakan kekuasaan yang beraspek poitik dari kekuasaan yang tidak  beraspek politik. Misalnya, kemampuan para kiai atau pendeta untuk memengaruhi jemaat agar melaksanakan ajaran agama tidaklah beraspek politik. Hal  itu karena tidak berkaitan dengan pemerintah selaku pemegang kewenangan_yang mendistribusikan nilai-nilai. melainkan. menyangkut lingkungan masyarakat yang lebih terbatas. Namun, apabila konseptualisasi di atas diikuti, kemampuan para pemimpin agama untuk memengaruhi cara berpikir dan perilaku anggota jemaah, termasuk dalam kategori
kegiatan politik, Kedua, kekuasaan hanya salah satu konsep dalam ilmu politik. Selain kekuasaan, ilmu politik rnasih nierniliki konsep-konsep yang lain, seperti kewenangan, legitirmasi, konflik, consensus, kebijakan umum, integrasi politik, dan ideologi. Jadi, politik sebagai kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan merupakan konseptualisasi yang terlalu luas dan kurang tajam. Walaupun denifkian, harus dicatat, konsep kekuasaan politik merupakan salah satu konsep yang tak terpisahkan dari ilmu politik.

d.      Pandangan Fungsionalisme
Menurut pandangan ini politik adalah kegiatan yang menyangkut alokasi nilai-nilai kepentingan yang dirumuskan dalam kebijaksanaan umum. Politik merupakan kegiatan para elite politik dalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum. Oleh karena itu, perilaku politik mempengaruhi setiap kegiatan baik mengubah, mendukung maupun menentang dalam penanaman nilai-nilai dalam masyarakat dan itu merupakan kelebihannya. Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah bagaimana menempatkan pemerintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan di berbagai bidang yang mempunyai hubungan dengan politik untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik dalam kebijakan umum. Dalam pandangan ini politik dilupakan karena secara idealnya politik seharusnya menyangkut kebaikan bersama.
Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakah kebijakan umum. Menyimpang dari pandang politik dan kacamata fungsional.  Sementara itu, Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai masalah who gets what, when, how, ”atau masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.”Mendapatkan apa” artinya mendapatkan  nilai-nilai “Kapan” berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana” berarti dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah menempatkan  pemrintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan di antara berbagai kekuatan poiltik untuk mendapatkan nilai-nilai yang terbanyak dari kebijakan umum. Fungsionallsme mengabaikan kenyataan bahwa pemerintahj memiliki kepentingan sendiri, baik berupa kepentingan yang melekat pada lembaga pemerintah ( yang mewakili jabatan (melaksanakan peranan)
Di samping itu, fungsionalisme cenderung melihat nilai-nilai secara instrumental bukan sebagai tujuan seperti yang ditekankan  pandangan klasik. Bagi fungsionalisme, nilai-nilai sebagai tujuan bersifat sangat relative karena berbeda dan satu tempat dan waktu ke tempat dan waktu yang  lain. Dalam hal ini, dilupakan politik tidak  pernah dapat bersifat netral, bahwa politik secara ideal seharusnya menyangkut kebaikan bersama.

e.       Pandangan Konflik
Menurut pendekatan ini politik adalah kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Konflik yang dimaksud disini mencakup semua pertentangan yang menyangkut upaya mencari dan mempertahankan kepentingan. Namun konsep tersebut tidak seluruhnya tepat, karena selain menimbulkan konflik politik juga menghasilkan kerjasama, konsensus, perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, untuk mempertahankan nilai-nilai yang telah ada sehingga muncullah kesepakatan melalui keputusan politik. Oleh karena itu keputusan politik merupakan upaya penyelesaian konflik.
Menurut pandangan ini, kegiatan untuk memengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain merupakan upaya untuk mendaptkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai.
Dalam hal ini antara pihak  yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang  berupaya  keras mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berupaya keras untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.
Perbedaan pendapat, perdebatan, persaigan, bahkan pertentangan dan perebutan dalam upaya mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai disebut konflik , pada asarnya politik adalah konflik. Pandangan ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serba hadir dalam masyarakat, termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala yang melekat dalam proses politik.
Akan tetapi, konseptualiasai ini tidak seluruhnya tepat. Hal itu disebabkan, selain konflik, consensus, kerjasama, dan integrasi juga terjadi dalam hamper semua proses  politik. Perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, dan pertentangan  untuk mendaptkan dan  proses dialog sehingga sampai  pada suatu consensus atau melalui kesepakatan dalam bentuk keputusan politik yang merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai. Oleh karena itu, keputusan politik merupakan upaya penyelesaian konflik politik.
Kelemahan lain dari konseptualisasi ini ialah konflik tidak semua berimensi politik sebab selain konflik politik terdapat pula konflik  pribadi, konflik ekonomi, konflik agama, yang tidak selalu diselesaikan melalui proses politik. Apabila konflik-konflik yang  disebutkan belakangan ini berkaitan dengan pemerintah atau diselesaikan melalui proses politik, konflik-konflik yang semua tidak berdimensi  politik berkembang menjadi konflik politik.
Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013

Template by:
Free Blog Templates