Rabu, 22 Januari 2014

PENGANTAR ILMU POLITIK (KONSEP-KONSEP POLITIK MENURUT RAMLAM SURBAKTI)


5 Cara Pandang TentangPolitik
Menurut Ramlan Surbakti

a.       Pandangan Klasik
Pandangan klasik melihat politik sebagai asosiasi warga negara yang intinya menghendaki sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama demi tercapainya tujuan yang menghasilkan hal-hal yang positif. Namun, pandangan klasik ini menerangkan konsep politik yang masih kabur karena menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan patokan  kepentingan umum yang disetujui bersama.
Sebagaimana dikemukakan Aristoteles, pandangan klasik melihat politik sebagai suatu asoslasi warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang menvangkut kebaikan bersama seluruh anggota masyarakat. Filsuf ini membedakan urusan-urusan  yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan dengan urusan-urusan yang menyangkut individu atau kelompok masyarakat (Swasta).
Menurut Aristoteles, manusia merupakan makhluk politik dan sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup dalam polis. Hanya dalam polis itu manusia dapat memperoleh sifat moral yang paling tinggi, karena di sana urusan-urusan yang berkenaan dengan seluruh masyarakat akan dibicarakan dan diperdebatkan, dan tindakan-tindakan untuk mewujudkan kebaikan bersama akan diambil atas manusia seperti Dewa atau Tuhan.
Rumusan kepentingan umum yang dikemukakan oleh para sarjana sangat bervariasi. Sebagian orang mengatakan kepentingan umum merupakan tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang merumuskan kepentingan umum sebagai keinginan golongan mayoritas. Ilmuwan politik kontemporer, secara singkat sebagai kepentingan pemerintah karena lembaga pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama.
Berpolitik ialah  membicarakan dan merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan ikut serta dalam upaya mengejar tujuan bersama. Barangkali aspek filosofis ini yang merupakan kelebihan, dan karena itu menjadi cirri khas pandangan klasik. Dalam hal ini, metode kajian yang digunakan bukan empirisme, melainka metode spekulatif-normatif.

b.      Pandangan Kelembagaan (Institusional)
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan Negara dan juga politik adalah bagian Negara dengan institusi-institusinya. Dalam hal ini, terjadi persaingan yang mempengaruhi pembagian kekuasaan. Namun, pada saat ini politik sudah mendarah daging dalam masyarakat dan tidak terbatas, baik di Negara tertinggal, berkembang, dan maju. Jadi pandangan ini menerangkan konsep politik yang berhubungan dengan lembaga-lembaga Negara yang memiliki tugas dan kewenangan atas pembagian keuasaan secara adil sehingga tidak terjadi persaingan.
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, Max Weber merumuskan Negara sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli  penggunaan paksaan fisik  yang sah dalam wilayah tertentu.
Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk menggunakan paksaan fisik yang sah. Oleh karena itu, politik bagi Weber merpakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk membagi kekuasaan antara Negara maupun antar kelompok di dalam suatu Negara. Menurutnya, Negara merupakan suatu struktur administrasi atau organisasi yang konkret, dan dia membatasi pengertian Negara semata-mata sebagai paksaan fisik yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.
Berdasarkan pendapat Weber, disimpukan tiga aspek sebagai cirri Negara, yaitu :
1.      Berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, peranan, dan lembaga-lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya, yang bersiffat kompleks, formal, dan permanent.
2.      kekuasaan yang menggunakan paksaan yang dimonopoli oleh Negara. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan yang final yang mengikat seluruh warga Negara. Para pejabatnya mempunyai hak untuk menegakka putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan hal milik. Dalam hal ini, untuk melaksanakan kewenangan, Negara menggunakan aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan; dan.
3.      kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah Negara tersebut.
Ciri-ciri Negara yang disebutkan itu berlaku pada masyarakat yang berbentuk Negara, khususnya Negara-negara industri maju seperti Eropa Barat dan Amerika Utara.
1.      Masyarakat yang disebutkan terakhir ini belum memenuhi cirri-ciri negara modern. Hal ini disebabkan : Belum ada diferensiasi struktur dan spesialisasi peranan yang  jelas. Biasanya yang teracli berupa satu struktur melaksanakan lebih dan satu fungsi. Kepala suku berperan baik sebagai ketua adat dan pemimpin agama maupun sebagai kepala pemerintahan dan pemilik sumber ekonomi. Dengan kata lain, struktur masyarakat masih bersifat sederhana dan informasl, tetapi kegiatan politik juga berlangsung dalam masyarakat seperti ini.
2.      tidak memiliki struktur yang memonopoli kewenangan dalam mengunakan paksaan fisik sebab kekuasaan terpencar atau terdistribusi pada seluruh anggota masyarakat. Memang ada kontrol terhadap perilaku anggota masyarakat, namun bukan bersifat paksaan fisik, melainkan berupa sanksi moral dan psikologis, seperti pengucilan dari pergaulan, sindiran, gossip, terguan dan
3.      batas wilayah masyarakat belum  jelas sebab penduduk cenderung berpindah, termasuk apabila tidak  senang lagi terhadap pemimpin masyarakat setempat.

c.       Pandangan Kekuasaan
Menurut pandangan ini, yang dimaksud politik adalah cara-cara untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Dalam pandangan ini perspektif politik merupakan sesuatu yang kotor, karena usaha untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak legal dan amoral. Misalnya, dengan memanipulasi, sikut-sikutan atau kalau perlu menendang lawan dan menghilangkan nyawa lawan politk.
Pandangan ketiga melihat politik sebagai kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ilmu politik dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari hakikat, kedudukan, dan penggunaan kekuasaan di manapun kekuasaan itu ditemukan. Dan mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, memengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan,
Pertama, konseptualisasi tersebut tidak membedakan kekuasaan yang beraspek poitik dari kekuasaan yang tidak  beraspek politik. Misalnya, kemampuan para kiai atau pendeta untuk memengaruhi jemaat agar melaksanakan ajaran agama tidaklah beraspek politik. Hal  itu karena tidak berkaitan dengan pemerintah selaku pemegang kewenangan_yang mendistribusikan nilai-nilai. melainkan. menyangkut lingkungan masyarakat yang lebih terbatas. Namun, apabila konseptualisasi di atas diikuti, kemampuan para pemimpin agama untuk memengaruhi cara berpikir dan perilaku anggota jemaah, termasuk dalam kategori
kegiatan politik, Kedua, kekuasaan hanya salah satu konsep dalam ilmu politik. Selain kekuasaan, ilmu politik rnasih nierniliki konsep-konsep yang lain, seperti kewenangan, legitirmasi, konflik, consensus, kebijakan umum, integrasi politik, dan ideologi. Jadi, politik sebagai kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan merupakan konseptualisasi yang terlalu luas dan kurang tajam. Walaupun denifkian, harus dicatat, konsep kekuasaan politik merupakan salah satu konsep yang tak terpisahkan dari ilmu politik.

d.      Pandangan Fungsionalisme
Menurut pandangan ini politik adalah kegiatan yang menyangkut alokasi nilai-nilai kepentingan yang dirumuskan dalam kebijaksanaan umum. Politik merupakan kegiatan para elite politik dalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum. Oleh karena itu, perilaku politik mempengaruhi setiap kegiatan baik mengubah, mendukung maupun menentang dalam penanaman nilai-nilai dalam masyarakat dan itu merupakan kelebihannya. Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah bagaimana menempatkan pemerintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan di berbagai bidang yang mempunyai hubungan dengan politik untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik dalam kebijakan umum. Dalam pandangan ini politik dilupakan karena secara idealnya politik seharusnya menyangkut kebaikan bersama.
Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakah kebijakan umum. Menyimpang dari pandang politik dan kacamata fungsional.  Sementara itu, Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai masalah who gets what, when, how, ”atau masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.”Mendapatkan apa” artinya mendapatkan  nilai-nilai “Kapan” berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana” berarti dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah menempatkan  pemrintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan di antara berbagai kekuatan poiltik untuk mendapatkan nilai-nilai yang terbanyak dari kebijakan umum. Fungsionallsme mengabaikan kenyataan bahwa pemerintahj memiliki kepentingan sendiri, baik berupa kepentingan yang melekat pada lembaga pemerintah ( yang mewakili jabatan (melaksanakan peranan)
Di samping itu, fungsionalisme cenderung melihat nilai-nilai secara instrumental bukan sebagai tujuan seperti yang ditekankan  pandangan klasik. Bagi fungsionalisme, nilai-nilai sebagai tujuan bersifat sangat relative karena berbeda dan satu tempat dan waktu ke tempat dan waktu yang  lain. Dalam hal ini, dilupakan politik tidak  pernah dapat bersifat netral, bahwa politik secara ideal seharusnya menyangkut kebaikan bersama.

e.       Pandangan Konflik
Menurut pendekatan ini politik adalah kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Konflik yang dimaksud disini mencakup semua pertentangan yang menyangkut upaya mencari dan mempertahankan kepentingan. Namun konsep tersebut tidak seluruhnya tepat, karena selain menimbulkan konflik politik juga menghasilkan kerjasama, konsensus, perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, untuk mempertahankan nilai-nilai yang telah ada sehingga muncullah kesepakatan melalui keputusan politik. Oleh karena itu keputusan politik merupakan upaya penyelesaian konflik.
Menurut pandangan ini, kegiatan untuk memengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain merupakan upaya untuk mendaptkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai.
Dalam hal ini antara pihak  yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang  berupaya  keras mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berupaya keras untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.
Perbedaan pendapat, perdebatan, persaigan, bahkan pertentangan dan perebutan dalam upaya mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai disebut konflik , pada asarnya politik adalah konflik. Pandangan ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serba hadir dalam masyarakat, termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala yang melekat dalam proses politik.
Akan tetapi, konseptualiasai ini tidak seluruhnya tepat. Hal itu disebabkan, selain konflik, consensus, kerjasama, dan integrasi juga terjadi dalam hamper semua proses  politik. Perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, dan pertentangan  untuk mendaptkan dan  proses dialog sehingga sampai  pada suatu consensus atau melalui kesepakatan dalam bentuk keputusan politik yang merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai. Oleh karena itu, keputusan politik merupakan upaya penyelesaian konflik politik.
Kelemahan lain dari konseptualisasi ini ialah konflik tidak semua berimensi politik sebab selain konflik politik terdapat pula konflik  pribadi, konflik ekonomi, konflik agama, yang tidak selalu diselesaikan melalui proses politik. Apabila konflik-konflik yang  disebutkan belakangan ini berkaitan dengan pemerintah atau diselesaikan melalui proses politik, konflik-konflik yang semua tidak berdimensi  politik berkembang menjadi konflik politik.
Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates