5 Cara Pandang TentangPolitik
Menurut Ramlan Surbakti
a.
Pandangan Klasik
Pandangan klasik melihat politik sebagai asosiasi warga negara yang intinya menghendaki sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama demi
tercapainya tujuan
yang menghasilkan hal-hal
yang positif. Namun,
pandangan klasik ini menerangkan konsep politik yang masih kabur karena menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan patokan kepentingan umum yang disetujui bersama.
Sebagaimana dikemukakan Aristoteles, pandangan klasik
melihat politik sebagai suatu asoslasi warga negara yang berfungsi membicarakan
dan menyelenggarakan hal ihwal yang menvangkut kebaikan bersama seluruh anggota
masyarakat. Filsuf ini membedakan urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama (kepentingan
dengan urusan-urusan yang menyangkut individu atau kelompok masyarakat
(Swasta).
Menurut Aristoteles, manusia merupakan makhluk politik
dan sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup dalam polis. Hanya dalam polis
itu manusia dapat memperoleh sifat moral yang paling tinggi, karena di sana
urusan-urusan yang berkenaan dengan seluruh masyarakat akan dibicarakan dan
diperdebatkan, dan tindakan-tindakan untuk mewujudkan kebaikan bersama akan
diambil atas manusia seperti Dewa atau Tuhan.
Rumusan kepentingan umum yang dikemukakan oleh para
sarjana sangat bervariasi. Sebagian orang mengatakan kepentingan umum merupakan
tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang merumuskan kepentingan umum
sebagai keinginan golongan mayoritas. Ilmuwan politik kontemporer, secara singkat
sebagai kepentingan pemerintah karena lembaga pemerintahan dibentuk untuk
menyelenggarakan kebaikan bersama.
Berpolitik ialah
membicarakan dan merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan ikut
serta dalam upaya mengejar tujuan bersama. Barangkali aspek filosofis ini yang
merupakan kelebihan, dan karena itu menjadi cirri khas pandangan klasik. Dalam
hal ini, metode kajian yang digunakan bukan empirisme, melainka metode
spekulatif-normatif.
b.
Pandangan Kelembagaan
(Institusional)
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan dengan Negara dan juga politik adalah bagian Negara dengan institusi-institusinya.
Dalam hal ini, terjadi persaingan yang mempengaruhi pembagian kekuasaan. Namun, pada saat ini politik sudah mendarah daging dalam masyarakat dan tidak terbatas, baik di
Negara tertinggal,
berkembang, dan maju. Jadi pandangan ini menerangkan konsep politik yang berhubungan dengan lembaga-lembaga Negara yang memiliki tugas dan kewenangan atas pembagian keuasaan secara adil sehingga tidak terjadi persaingan.
Pandangan ini melihat politik sebagai hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, Max Weber merumuskan Negara
sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
Negara dipandang sebagai sumber utama hak untuk
menggunakan paksaan fisik yang sah. Oleh karena itu, politik bagi Weber
merpakan persaingan untuk membagi kekuasaan atau persaingan untuk membagi
kekuasaan antara Negara maupun antar kelompok di dalam suatu Negara.
Menurutnya, Negara merupakan suatu struktur administrasi atau organisasi yang
konkret, dan dia membatasi pengertian Negara semata-mata sebagai paksaan fisik
yang digunakan untuk memaksakan ketaatan.
Berdasarkan pendapat Weber, disimpukan tiga aspek
sebagai cirri Negara, yaitu :
1.
Berbagai struktur yang
mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, peranan, dan lembaga-lembaga,
yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya, yang bersiffat kompleks,
formal, dan permanent.
2.
kekuasaan yang menggunakan
paksaan yang dimonopoli oleh Negara. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk
membuat putusan yang final yang mengikat seluruh warga Negara. Para pejabatnya mempunyai
hak untuk menegakka putusan itu seperti menjatuhkan hukuman dan menanggalkan
hal milik. Dalam hal ini, untuk melaksanakan kewenangan, Negara menggunakan
aparatnya, seperti polisi, militer, jaksa, hakim dan petugas lembaga
pemasyarakatan; dan.
3.
kewenangan untuk menggunakan
paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah Negara tersebut.
Ciri-ciri Negara yang disebutkan itu berlaku pada
masyarakat yang berbentuk Negara, khususnya Negara-negara industri maju seperti
Eropa Barat dan Amerika Utara.
1.
Masyarakat yang disebutkan
terakhir ini belum memenuhi cirri-ciri negara modern. Hal ini disebabkan : Belum
ada diferensiasi struktur dan spesialisasi peranan yang jelas. Biasanya yang teracli berupa satu
struktur melaksanakan lebih dan satu fungsi. Kepala suku berperan baik sebagai
ketua adat dan pemimpin agama maupun sebagai kepala pemerintahan dan pemilik
sumber ekonomi. Dengan kata lain, struktur masyarakat masih bersifat sederhana
dan informasl, tetapi kegiatan politik juga berlangsung dalam masyarakat
seperti ini.
2.
tidak memiliki struktur yang
memonopoli kewenangan dalam mengunakan paksaan fisik sebab kekuasaan terpencar
atau terdistribusi pada seluruh anggota masyarakat. Memang ada kontrol terhadap
perilaku anggota masyarakat, namun bukan bersifat paksaan fisik, melainkan
berupa sanksi moral dan psikologis, seperti pengucilan dari pergaulan,
sindiran, gossip, terguan dan
3.
batas wilayah masyarakat
belum jelas sebab penduduk cenderung
berpindah, termasuk apabila tidak senang
lagi terhadap pemimpin masyarakat setempat.
c.
Pandangan Kekuasaan
Menurut pandangan ini, yang dimaksud politik adalah cara-cara untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Dalam pandangan ini perspektif politik merupakan sesuatu yang kotor,
karena usaha untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak
legal dan amoral. Misalnya,
dengan memanipulasi,
sikut-sikutan atau kalau perlu menendang lawan dan menghilangkan nyawa lawan politk.
Pandangan ketiga melihat politik sebagai kegiatan
mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ilmu
politik dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari hakikat, kedudukan, dan
penggunaan kekuasaan di manapun kekuasaan itu ditemukan. Dan mempertahankan
kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, ataupun menentang
pelaksanaan kekuasaan. Mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan,
memengaruhi pihak lain, ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan,
Pertama, konseptualisasi tersebut tidak membedakan
kekuasaan yang beraspek poitik dari kekuasaan yang tidak beraspek politik. Misalnya, kemampuan para
kiai atau pendeta untuk memengaruhi jemaat agar melaksanakan ajaran agama
tidaklah beraspek politik. Hal itu
karena tidak berkaitan dengan pemerintah selaku pemegang kewenangan_yang mendistribusikan
nilai-nilai. melainkan. menyangkut lingkungan masyarakat yang lebih terbatas.
Namun, apabila konseptualisasi di atas diikuti, kemampuan para pemimpin agama
untuk memengaruhi cara berpikir dan perilaku anggota jemaah, termasuk dalam
kategori
kegiatan politik, Kedua, kekuasaan hanya salah satu konsep dalam
ilmu politik. Selain kekuasaan, ilmu politik rnasih nierniliki konsep-konsep
yang lain, seperti kewenangan, legitirmasi, konflik, consensus, kebijakan umum,
integrasi politik, dan ideologi. Jadi, politik sebagai kegiatan mencari dan
mempertahankan kekuasaan merupakan konseptualisasi yang terlalu luas dan kurang
tajam. Walaupun denifkian, harus dicatat, konsep kekuasaan politik merupakan
salah satu konsep yang tak terpisahkan dari ilmu politik.
d.
Pandangan Fungsionalisme
Menurut pandangan ini politik adalah kegiatan yang
menyangkut alokasi nilai-nilai kepentingan yang
dirumuskan dalam kebijaksanaan umum. Politik merupakan kegiatan para elite politik dalam membuat dan melaksanakan kebijakan umum. Oleh karena itu, perilaku politik mempengaruhi setiap kegiatan baik mengubah, mendukung maupun menentang dalam penanaman nilai-nilai dalam masyarakat dan itu merupakan kelebihannya. Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah bagaimana menempatkan pemerintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan di berbagai bidang yang mempunyai hubungan dengan politik untuk mendapatkan nilai-nilai yang baik dalam kebijakan umum. Dalam pandangan ini politik dilupakan karena secara idealnya politik seharusnya menyangkut kebaikan bersama.
Fungsionalisme memandang politik sebagai kegiatan
merumuskan dan melaksanakah kebijakan umum. Menyimpang dari pandang politik dan
kacamata fungsional. Sementara itu,
Lasswell menyimpulkan proses politik sebagai masalah who gets what, when, how,
”atau masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.”Mendapatkan apa”
artinya mendapatkan nilai-nilai “Kapan”
berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan
mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana” berarti dengan cara apa
seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Kelemahan pandangan fungsionalisme ialah
menempatkan pemrintah sebagai sarana dan
wasit terhadap persaingan di antara berbagai kekuatan poiltik untuk mendapatkan
nilai-nilai yang terbanyak dari kebijakan umum. Fungsionallsme mengabaikan
kenyataan bahwa pemerintahj memiliki kepentingan sendiri, baik berupa
kepentingan yang melekat pada lembaga pemerintah ( yang mewakili jabatan
(melaksanakan peranan)
Di samping itu, fungsionalisme cenderung melihat
nilai-nilai secara instrumental bukan sebagai tujuan seperti yang
ditekankan pandangan klasik. Bagi
fungsionalisme, nilai-nilai sebagai tujuan bersifat sangat relative karena
berbeda dan satu tempat dan waktu ke tempat dan waktu yang lain. Dalam hal ini, dilupakan politik
tidak pernah dapat bersifat netral,
bahwa politik secara ideal seharusnya menyangkut kebaikan bersama.
e.
Pandangan Konflik
Menurut pendekatan ini politik adalah kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Konflik yang dimaksud disini mencakup semua pertentangan yang
menyangkut upaya mencari dan mempertahankan kepentingan. Namun konsep tersebut tidak seluruhnya tepat, karena selain menimbulkan konflik politik juga menghasilkan kerjasama, konsensus,
perbedaan pendapat,
perdebatan, persaingan, untuk mempertahankan nilai-nilai yang telah ada sehingga muncullah kesepakatan melalui keputusan politik. Oleh karena itu keputusan politik merupakan upaya penyelesaian konflik.
Menurut pandangan ini, kegiatan untuk memengaruhi proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain merupakan upaya untuk
mendaptkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai.
Dalam hal ini antara pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan
mereka yang berupaya keras mempertahankan apa yang selama ini
telah mereka dapatkan, antara pihak yang sama-sama berupaya keras untuk
mendapatkan nilai-nilai yang sama dan pihak yang sama-sama mempertahankan
nilai-nilai yang selama ini mereka kuasai.
Perbedaan pendapat, perdebatan, persaigan, bahkan
pertentangan dan perebutan dalam upaya mendapatkan dan/atau mempertahankan
nilai-nilai disebut konflik , pada asarnya politik adalah konflik. Pandangan
ini ada benarnya sebab konflik merupakan gejala yang serba hadir dalam
masyarakat, termasuk dalam proses politik. Selain itu, konflik merupakan gejala
yang melekat dalam proses politik.
Akan tetapi, konseptualiasai ini tidak seluruhnya tepat.
Hal itu disebabkan, selain konflik, consensus, kerjasama, dan integrasi juga
terjadi dalam hamper semua proses
politik. Perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, dan
pertentangan untuk mendaptkan dan proses dialog sehingga sampai pada suatu consensus atau melalui kesepakatan
dalam bentuk keputusan politik yang merupakan pembagian dan penjatahan
nilai-nilai. Oleh karena itu, keputusan politik merupakan upaya penyelesaian
konflik politik.
Kelemahan lain dari konseptualisasi ini ialah konflik
tidak semua berimensi politik sebab selain konflik politik terdapat pula
konflik pribadi, konflik ekonomi,
konflik agama, yang tidak selalu diselesaikan melalui proses politik. Apabila
konflik-konflik yang disebutkan
belakangan ini berkaitan dengan pemerintah atau diselesaikan melalui proses
politik, konflik-konflik yang semua tidak berdimensi politik berkembang menjadi konflik politik.
Oleh Mia Aninda Kirana
MAHASISWI SOSIOLOGI UNSRI ANGKATAN 2013

Tidak ada komentar:
Posting Komentar